NO

PERTANYAAN

JAWABAN

1.

Apa yang dimaksud kapal wisata asing?

Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

2.

Apa saja jenis kapal wisata asing yang diatur dalam peraturan pemerintah?

–          Yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/ atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan                  non niaga.

–          Cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

3.

Apa yang dimaksud dengan Vessel Declaration?

Pemberitahuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing (Vessel Declaration) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat Impor Sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/atau suku cadang (spare parts).

4.

Apakah Bea Cukai Ngurah Rai memberikan pelayanan Vessel Declaration Kapal Wisata Asing?

 

Tidak, sebagaimana diatur pada PMK No 123/PMK.04/2017 Tentang Perubahan PMK No 261/PMK.04/2015 Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing. Area kerja Bea Cukai Ngurah Rai tidak termasuk dalam Pelabuhan masuk dan keluar tempat pelayanan kepabeanan atas impor sementara kapal wisata asing.

5.

Apakah Bea Cukai Ngurag Rai memberikan pelayanan impor sementara suku cadang kapal wisata asing / Spare Parts Vesel Declaration?

Iya

6.

Apa saja syarat formal untuk dapat mengajukan impor sementara suku cadang?

1.       Memiliki Vesel Declaration.

2.       Dimiliki atas nama WNA.

3.       Diimpor oleh Pemilik Vesel Declaration atau Kapten Kapal (kuasanya).

7.

Apakah atas impor sementara suku cadang tersebut dikenakan Bea Masuk dan PDRI?

Jika mendapatkan persetujuan oleh Kepala Kantor maka, Impor sementara suku cadang bebas Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI.

8.

Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas)?

Tidak wajib memenuhi ketentuan lartas jika kapal akan diekspor Kembali.

9.

Dokumen apa saja yang perlu disiapkan dalam proses impor sementara suku cadang?

1.       Surat permohonan

2.       Fotokopi Identitas Kapten Kapal Wisata Asing

3.       Fotokopi Identitas Kapal Wisata Asing

4.       Fotokopi Vessel Declaration Kapal Wisata Asing

5.       Fotokopi Spesifikasi Suku Cadang (Spare Parts)

6.       Bukti Pendukung Penggantian Suku Cadang (Spare Parts)

7.       Surat Pernyataan bermaterai mengenai kesanggupan menlunasi pungutan Negara terutang

8.       Dokumen Lainnya : Airway Bill, Invoice

9.       Surat Kuasa (apabila dikuasakan)

10.

Dimana saya bisa mendapatkan formulir pengajuan impor sementara suku cadang?

Format formulir tersedia pada lampiran PERDIRJEN BEA DAN CUKAI Nomor PER-39/BC/2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing, Pemberian Persetujuan Impor Sementara Suku Cadang (Spare Parts) Yang Tidak Tiba Bersama Kapal Wisata Asing, Serta Penyelesaian Impor Sementara Kapal Wisata Asing Dengan Ekspor Kembali Atau Selain Ekspor Kembali atau melalui link berikut. (Download)

11.

Apakah bisa mengajukan permohonan apabila suku cadang tersebut belum tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai?

Permohonan impor sementara suku cadang dapat diajukan sepanjang seluruh persyaratan dapat dipenuhi.

12.

Setelah persetujuan diterbitkan, apa yang perlu dilakukan?

Dalam hal persetujuan telah diterbitkan:

–          Pemilik barang/kuasanya mengajukan dokumen Spare Part Vesel Declaration dengan lengkap dan benar untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas dan pemilik barang/kuasanya.

–          Setelah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang maka akan dilakukan penyegelan oleh unit pengawasan atas suku cadang yang diimpor, kemudian dilakukan pengawasan atas pengiriman dan pemasangan suku cadang oleh petugas Bea Cukai.

–          Setelah dilakukan pemasangan, petugas akan menyerahkan berkas VD Spare Parts kepada importir sebagai lampiran VD saat ekspor Kembali.

13.

Apa dasar peraturan terkait impor sementara suku cadang?

PMK No 123/PMK.04/2017 Tentang Perubahan PMK No 261/PMK.04/2015 Tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN No 2829/KM.04/2018 Tentang Perubahan Atas KMK No 1914/KM.04/2018 Tentang Penetapan Pelabuhan Masuk Dan Pelabuhan Keluar Tempat Pemberian Pelayanan Kepabeanan Atas Impor Sementara Kapal Wisata Asing

PERDIRJEN BEA DAN CUKAI Nomor PER-39/BC/2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Impor Sementara Kapal Wisata Asing, Pemberian Persetujuan Impor Sementara Suku Cadang (Spare Parts) Yang Tidak Tiba Bersama Kapal Wisata Asing, Serta Penyelesaian Impor Sementara Kapal Wisata Asing Dengan Ekspor Kembali Atau Selain Ekspor Kembali

 

 

 

 

No

Pertanyaan

Jawaban

1. Siapa saja yang melakukan kegiatan usaha ? Orang pribadi dan Badan Usaha (CV, PT, Koprasi, BUMD, dll )
3. Apakah perlu izin untuk melakukan kegiatan usaha ?

Perlu, ada 2 izin :

  • izin legalitas sifatnya wajib
  • izin tambahan untuk komoditi tertentu untuk kegiatan ekspor dan impor
4. Apa saja izin usahanya ?
  1. Izin Legalitas :
    • Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahaanya di Kemenkumham
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai :
      • TDP (Tanda Daftar Perusahaan),
      • API (Angka Pengenal Impor) untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Impor dan
      • Akses Kepabeanan untuk kegiatan usaha ekspor impor
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    • SIUP Mikro, Kecil, Menengah dan Besar (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    • SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)

2. Izin Tambahan

Untuk kegiatan usaha Ekspor dan Impor apabila atas komoditi yang di ekspor atau di impor membutuhkan perizinan tambahan dari Kementerian/Badan/Lembaga diluar Bea dan Cukai.

5. Dimana dan bagaimana mendapatkan izin legalitas usaha ?

Izin Legalitas  Usaha :

  • Akta Pendirian Perusahaan melaui Notaris dan Pengesahanya melaui https://ahu.go.id
  • NIB, SIUP dan SIUP MB  diajukan secara online melaui https://oss.go.id atau mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masing-masing Kabupaten/Kota atau Mall Pelayanan Publik Denpasar
  • NPWP daftar secara online di website https://ereg.pajak.go.id atau datang ke Kantor Pajak terdekat.
6. Bagaimana jika ekspor dan impor saya dalam jumlah yang sedikit ? apakah harus tetap urus NIB yang beralu sebagai API dan Akses Kepabeanan

Tidak,

Dalam hal Ekspor dan Impor dalam jumlah tidak terlalu banyak bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui Penyelenggara Pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (DHL, TNT, dll )

Namun perlu menjadi perhatian jika atas barang impor melaui Penyelenggara Pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (DHL, TNT, dll ) dimana nilai barang lebih dari USD 1.500 maka wajib memiliki izin NIK dan API.

7. Selain Izin Legalitas diatas apa masih ada izin yang lain jika mau ekspor dan impor barang ?

Ada,

Untuk beberapa komoditi barang tertentu memerlukan izin ekspor dan impor dari Kementerian dan Instansi/Badan terkait diluar Bea dan Cukai.

8. Bagaimana cara saya mengetahuinya ?

Informasinya dapat diperoleh secara online di INSW (Indonesia Nasional Single Window).

Terlebih dahulu mendaftarkan akun dan mempelajari cara penggunaanya/user manual di website www.insw.go.id

Setelah membuat akun dan mempelajari bagaimana cara penggunaan/user manualnya, barulah membuka website www.eservice.insw.go.id untuk mengetahui izin apa saja yang diperlukan dengan memilih menu Indonesia NTR à HS Code Information dan memilih key indicator seperti dengan memasukan nomor HS barang atau deskripsi barang.

9. Kemana kami harus menghubungi jika ada pertanyaan tentang perizinan yang harus kami urus ??

Informasi perizinan dapat di akses melaui website  https://oss.go.id atau alamat website masing-masing dinas, kementerian atau lembaga terkait :

Provinsi Bali

Pelayanan Perizinan Terpadu  yang beralamat di Jalan Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar No. Telp : +62361 256905 / Fax +62361 243804, website http://www.kppt.baliprov.go.id dan perizinan online untuk Provinsi Bali di website http://eperizinan.baliprov.go.id

Kabupaten Badung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Alamat di Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Jalan Raya Sempidi Mengwi (Kode Pos: 80351) Telp. 0361- 4715258 website https://dpmptsp.badungkab.go.id

Kota Denpasar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beralamat di Graha Sewaka Dharma, Jl. Majapahit, Lumintang Denpasar Telp: (0361)428610, 416075 Fax: (0361)420688 website http://perijinan.denpasarkota.go.id/

Kabupaten Tabanan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beralamat di Jl. Gatot Subroto No.2, Banjar Anyar, Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali 82121 Telp. (0361) 815799

Kabupaten Gianyar

Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu, beralamat di Jl. Buruan, Buruan, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali 80581 website di Pemkab Gianyar, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Jl. Ngurah Rai no 5 telp. 941542, 942230

Kabupaten Bangli

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beralamat di Jalan Brigjen Ngurah Rai No.24 telp +6236693804 website http://pmptsp.banglikab.go.id perizinan online https://www.perijinan.banglikab.go.id/

Kabupaten Klungkung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beralamat di R.A. Nomor, Jl. Kartini No.33, 80711, Semarapura Tengah, Kec. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali 80711 telp (0366) 23969 website https://pmtsp.klungkungkab.go.id

Kabupaten Karangasem

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beralamat di Gedung Unit 11 Civic Centre 1, Jln. Kapten Jaya Tirta-Amlapura telp (0363) 23564 website http://dpmptsp.karangasemkab.go.id/

Kabupaten Buleleng

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beralamat di Jalan Ngurah Rai No 72 Singaraja, Telp (0362) 22063. Website https://dpmptsp.bulelengkab.go.id/

Kabupaten Jembranja

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, beralamat di Jl. Surapati No. 1 Negara Jembrana, telp +62365-41210, website www.jembranakab.go.id

Kementerian Perdagangan di http://kemendag.go.id

Kementerian Perindustrian di kemenperin.go.id

Kementerian Kesehatan di kemenkes.go.id

Badan Pengawasan Obat dan Makanan di pom.go.id

Badan Karantina Pertanian karantina.pertanian.go.id

Balai Karantina Ikan bkipm.kkp.go.id

No

Pertanyaan

Jawaban

1. Apakah barang bawaan penumpang itu? Barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi (non-personal use)
2. Apa yang dimaksud dengan barang pribadi penumpang?

barang bawaan penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use) yang terdiri dari:

a.  barang yang diperoleh dari luar Negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia;

b.  barang yang diperoleh di Indonesia; dan/atau

c.  barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang meninggalkan Indonesia

3. Apakah barang pribadi awak sarana pengangkut itu? Apakah mendapat pembebasan pajak?

·         Barang bawaan awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use);

·         Atas barang tersebut dengan nilai pabean paling banyak USD50, diberikan pembebasan BM dan PDRI per orang per kedatangan.

4. Berapa nilai yang diberikan pembebasan pajaknya apabila saya membeli oleh-oleh senilai USD1,500?

Atas barang pribadi penumpang diberikan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar USD500 per orang.

Atas kelebihan nilai barang, akan dikenakan BM dan PDRI dengan rincian:

BM: 10% (Flat), PPN: 10%, PPh: 7,5% (jika punya NPWP) dan 15% (jika tidak punya NPWP).

5. Berapa nilai yang  diberikan pembebasan atas 2 (dua) orang dewasa dan 2 orang anak? Pembebasan BM diberikan kepada masing-masing orang sebesar USD500 per orang. Ketentuan baru ini tidak lagi memberikan pembebasan berdasarkan kategori keluarga.
6. Berapa nilai yang diberikan pembebasan apabila membawa barang kena cukai?

Atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

a.     200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau

b.     1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol

Apabila BKC yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, kelebihan BKC akan dilakukan pemusnahan di tempat.

7. Saya membawa barang yang semula saya beli di Indonesia, apakah saya harus membayar pajak?

Tidak,

Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI.

Namun apabila menginginkan kecepatan pelayanan saat kedatangan di Indonesia, barang tersebut dapat diberitahukan terlebih dahulu (tersedia format pemberitahuan) sebelum dapat memberitahu saat keberangkatan kepada petugas bea cukai.

8. Saya membeli sepatu 3 buah untuk keperluan saya dengan total harga dibawah $500, apakah saya harus membayar pajak?

Tidak.

Atas pembawaan barang oleh penumpang untuk keperluan pribadi diberikan pembebasan BM sebesar USD500.

9. Saya memberi barang dengan nilai total $800, dengan rincian 1 buah tas $300, 2 pasang sepatu @ $150, dan 2 buah dompet @ $100

Pembebasan BM diberikan USD500 per orang, BM dan PDRI dikenakan atas kelebihan nilai tersebut.

Perhitungan sebagai berikut:

Nilai Pabean: $800 – $500 = $300

BM = 10% x $300 = $30

PPN = 10% x $330 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $330 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $330 (jika tidak punya NPWP)

10.

Kapan barang yang saya masukan ke Indonesia harus membayar pajak apabila nilainya diatas $500, apabila membawa selain barang untuk keperluan pribadi penumpang, contoh:

–          membawa sparepart kendaraan bermotor sebanyak 50 pcs @USD 5 (jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi satu orang)

–          sparepart untuk pengeboran minyak seharga USD 300

Pembebasan BM dan PDRI diberikan atas barang pribadi penumpang.

Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan BM dan PDRI sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.

Sehingga perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk berdasarkan tarif normal (MFN). Untuk Spareparts kendaraan bermotor tarif bea masuk: 10%, spareparts pengeboran minyak tarif bea masuk: 5%

Untuk Spareparts kendaraan bermotor dengan nilai pabean $250

BM = 10% x $250 = $25

PPN = 10% x $275 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $275 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $275 (jika tidak punya NPWP)

Untuk Spareparts pengeboran minyak dengan nilai pabean $300

BM = 5% x $300 = $15

PPN = 10% x $315 (Nilai Pabean + BM)

PPh= 7,5% x $315 (jika punya NPWP); atau

PPh= 15% x $315 (jika tidak punya NPWP)

11. Apakah saya harus membayar pajak, apabila membawa peralatan ke Indonesia dan akan saya bawa keluar lagi?

Tidak.

Atas pembawaan barang ke Indonesia dengan tujuan penggunaan sementara dan akan dibawa kembali ke luar Indonesia, dapat melalui mekanisme impor sementara dengan fasilitas penangguhan BM.

12. Apakah saya butuh perizinan (tata niaga/lartas)

Terhadap barang bawaan penumpang, berlaku ketentuan larangan dan pembatasan, dengan pengecualian:

1.    Produk tertentu berupa pakaian jadi maksimal 10 Pcs (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)

2.    Produk tertentu berupa perangkat elektronik maksimal USD 1.500 (Tidak memerlukan Laporan Surveyor)

3.    Besi dan Baja dan Produk Turunannya maksimal 1 Ton (Tidak memerlukan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor)

4.    Tekstil dan Produk Tekstil selain pakaian jadi (Tidak memerlukan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor)

Barang bawaan yang wajib perizinan tata niaga, dapat dikeluarkan apabila perizinan sudah terpenuhi.

13. Bagaimana saya dapat memperoleh informasi awal tentang lartas?

Informasi mengenai ketentuan larangan dan pembatasan atas barang impor dapat dicek pada laman intr.insw.go.id

Pada menu NTR.

14. Bagaimana cara menghitung pajak yang saya bayar secara otomatis? Aplikasi CEISA Mobile Bea Cukai dapat diunduh pada playstore, dimana terdapat menu kalkulator pabean untuk menghitung perkiraan BM dan PDRI yang harus dibayar.
15. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan? Penumpang melaporkan barang bawaannya dalam dokumen Customs Declaration (BC 2.2) yang diserahkan kepada petugas bea dan cukai saat kedatangan di Indonesia.
16. Saya seorang pengrajin batik yang akan pameran di luar negeri. Bagaimana saya melaporkan barang yang saya bawa ke luar negeri untuk kemudian saya bawa kembali ke Indonesia? Dokumen apa diperlukan? Melaporkan kepada petugas di Terminal Keberangkatan dengan dokumen surat pemberitahuan mengeluarkan barang (SPMB) dan menunjukkan kembali dokumen SPMB kepada petugas pada saat kedatangan.
17. Apabila saya membutuhkan info terkait penyelesaian pabean Dapat menghubungi Bravo Bea Cukai 1500225
18.

Bagaimana jika saya memerlukan informasi tentang penanganan barang penumpang ?

What if the passenger needs information about the handling of passenger belongings?

Dapat menghubungi Satgas One Stop Service di masing-masing Bandara yaitu:

1.    Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (0812 8933 0168),

2.    Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya (0811 3009 147),

3.    Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali (0859 3448 4644), dan

4.    Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan (0813 6170 9382).

They can contact the Task Force One Stop Service at each Airport are:

1.    Customs and Excise Soekarno Hatta Airport (0812 8933 0168),

2.    Customs and Excise Juanda Surabaya Airport (0811 3009 147),

3.    Customs and Excise Ngurah Rai Bali Airport (0859 3448 4644), and

4.    Customs and Excise Kualanamu Medan  Airport (0813 6170 9382).

 

 

19.

Saya datang ke Indonesia, tapi ada sebagian barang saya yang saya kirim dengan jasa pengiriman untuk keperluan saya di sini, bagaimana prosedur mengurusnya?

 

Barang bawaan penumpang dapat diselesaikan dengan menunjukkan boarding pass, tiket dan paspor, serta di AWB yang tercantum nama pengirim dan penerimanya sama, dalam jangka waktu:

·         30 hari sebelum atau 60 hari sesudah kedatangan, untuk perjalanan melalui laut

·         30 hari sebelum atau 15 hari sesudah kedatangan penumpang, untuk perjalanan melalui udara

 

20.

Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke dan dari Indonesia?

 

Apabila pembawaan uang tunai dalam jumlah paling sedikit 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara), wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan PEB (ekspor) atau CD (impor)

Apabila tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.

 

21.

Barang saya atau kerabat saya ditahan di beacukai setelah landing karena sesuatu hal dan saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar barang saya atau kerabat saya tersebut dibebaskan, bagaimana ketentuannya?

 

Semua keputusan petugas Bea Cukai dilakukan dengan surat penetapan resmi dan Bea Cukai tidak pernah menerima pembayaran Bea Masuk dan Pajak secara tunai (e-billing). Segala bentuk perbuatan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan meminta pembayaran/transfer ke rekening pribadi adalah bentuk penipuan.

 

22.

Bagaimana tatacara bawa berlian dari luar negeri?

 

Silakan pastikan HS Code di PMK 213/2011 dan PPNBM di PMK 106/2015

dan isikan BC 2.2.

 

23.

Bagaimana status kuitansi dan invoice saya, apakah pasti diterima oleh petugas bea cukai

 

Kuitansi dan invoice anda akan diterima sebagai dasar penghitungan bea masuk dan pajak impor sepanjang dapat diyakini kuitansi atau invoice benar

 

No

Pertanyaan

Jawaban

1. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan permohonan layanan aktivasi modul PEB ? Surat Permohonan, Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Persetujuan Pengguna Layanan Penyampaian Pemberitahuan Pabean, Dokumen Cukai dan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik Melalui Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE).
2. Berapa lama dokumen permohonan dapat diselesaikan ? Tiga hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
3. Apa yang harus saya lakukan setelah mendapatkan surat persetujuan ? Melakukan aktivasi modul sesuai dengan panduan yang telah disediakan.
4. Bagaimana cara melakukan pengaduan masalah terkait gangguan aktivasi modul ? Anda dapat memberitahukan tentang gangguan yang anda alami melalui create ticket dan beritahukan ke PDAD NgurahRai.
5. Kenapa muncul error saat saya ingin menyimpan setting PDE Internet? Pastikan setting untuk PDE Internet sudah benar.
6. Kenapa saya sudah mengirimkan kode aktivasi csr ke e-mail PDAD namun sampai sekarang belum masuk / hanya masuk 1 ? Pastikan anda tidak menggunakan e-mail Outlook.
7. Sebelumnya saya bisa menggunakan PDE Internet, tapi kenapa tiba-tiba hari ini tidak bisa ? Pastikan koneksi internet anda baik dan stabil. Pastikan anda tidak menggunakan antivirus Smadav atau AVG. Jika anda menggunakan antivirus tersebut pastikan folder keystore anda masih terdapat file yang seharusnya karena kedua antivirus tersebut biasanya menghapus file csr.
No. PERTANYAAN JAWABAN
1.

Apa saja pilihan cara melakukan kegiatan ekspor?

 

Cara melakukan ekspor dibagi menjadi 4 :

·       Ekspor Umum

Ekspor ini dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki legalitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan

·       Ekspor melaui Pos / Perusahaan Jasa Kiriman internasional

·       Ekspor barang bawaan penumpang

·       Ekspor pelintas batas

 

2.

Siapa saja yang bisa melakukan kegiatan ekspor?

 

·       Semua orang dapat melakukan kegiatan ekspor dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai hak akses kepabeanan

·       Untuk ekspor melalui Pos / Perusahaan Jasa Kiriman internasional, barang bawaan penumpang dan pelintas batas dapat dilakukan oleh perseorangan dan juga badan usaha

 

3.

Dimana mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai hak akses kepabeanan?

 

·       NIB dapat diperoleh secara online melalui website www.oss.go.id dengan mengikuti panduan pengajuan permohonan yang sudah tersedia dalam website tersebut.

 

4.

Bagaimana mengetahui apakah jika ada perizinan/lartas  yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ekspor?

 

·       Untuk mengetahui apakah atas barang yang di ekspor membutuhkan perizinan/lartas, dapat dilakukan pengecekan melalui website www.intr.insw.go.id dengan memasukan kode HS barang ekspor atau uraian barang

 

5.

Bagaimana pemberitahuan ekspor dilakukan ke Bea Cukai?

 

·       Pemberitahuan ekspor dilakukan dengan pemberitahuan pabean ekspor secara elektronik dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh :

o   Eksportir langsung melalui modul PEB yang didapatkan dari kantor Bea Cukai secara geratis

o   Dikuasakan kepadan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

o   Dikuasakan ke Perudahaan Jasa Kiriman dalam hal ini ekspor dilakukan melalui Jasa Kiriman internasional seperti DHK, FedEx, TNT, dll

o   Dikecualikan untuk membuat dokumen PEB apabila ekspor dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dengan berat barang dibawah 100 Kg

 

6.

Bagaimana mengetahui status respon pengajuan pemberitahuan ekspor (PEB)?

 

·       Untuk mengetahui status repon dapat dilakukan dengan :

o   Melaui Modul PEB melaui menu : Comm -> Respon

o   Konfirmasi ke PPJK atau Perusahaan Jasa Kiriman yang digunakan

o   Melakukan pengecekan secara online melaui website INSW https://apps1.insw.go.id/tracking/index.php dengan memasukan 24 digit nomor pengajuan PEB

o   Melaui Portal Pengguna Jasa Bea Cukai www.customer.beacukai.go.id setelah login lalu pilih menu “ Tracking Dokumen Ekspor “

 

 

 

7.

Apakah atas pemberitahuan ekspor dikenakan Pungutan Ekspor?

 

·       Atas kegiatan ekspor tidak dikenakan Pajak saat pemberitahuan ekspor

·       Ada Beberapa komoditi yang dikanakan pungutan ekspor berupa Bea Keluar, diantaranya : kulit binatang, kayu gelondongan, biji kakao, kelapa sawit (CPO dan turunannya), produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

 

8.

Bagaimana melakukan pembetulan data PEB jika terjadi kesalahan?

 

·       Pembetulan PEB dilakukan melaui Modul PEB yang digunakan untuk mengajukan pemberitahuan pabean ekspor. Batas waktu pengajuan pembetulan berdasarkan instrument data yang dilakukan pembetulan.

·       Informasi lebih detail dapat dilihat pada website Bea Cukai Ngurah Rai https://bcngurahrai.beacukai.go.id/pembetulan-data-ekspor/

 

9.

Bagaimana melakukan pembatalan PEB jika terjadi batal ekspor?

 

·       Permohonan pembatalan PEB diajukan kepada kepala kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak keberangkatan pesawat yang tercantum di outward manifest. Apabila atas pembatalan ekspor tersebut Eksportir tidak melaporkan atau terlambat melaporkan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

 

10.

Bagaimana cara mendapatkan Modul PEB?

 

·       Mengajukan permohonan aktivasi modul PEB kepada Kepala Kantor Bea Cukai dimana setelah mendapatkan persetujuan akan dilakukan proses instalasi pada Komputer/Laptop perusahaan.

Lampiran surat permohonan dapat di unduh dalam link ini https://bcngurahrai.beacukai.go.id/pde/

 

11.

Bagaimana Cara menggunakan dan mengisi modul PEB?

 

·       Cara menggunakan dan pengisian modul PEB akan di asistensi langsung oleh petugas Klinik Ekspor kami dengan tatap muka langsung atau secara daring melalui zoom meeting.