Tahukah Semeton, barang hibah dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk. Namun hanya barang-barang tertentu, dengan tujuan tertentu, serta penerima barang tertentu yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) dan 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara, prosedur untuk pengajuan permohonan pembebasannya dapat Semeton pelajari di peraturan-peraturan yang kami tuangkan dalam bentuk infografis pada unggahan ini.

Untuk kelancaran penyelesaian prosedur kepabeanannya pada saat impor, sebaiknya pengurusan permohonan pembebasan Bea Masuk dilakukan sebelum barang hibah dikirim dari luar negeri. Oh ya, fasilitas ini tidak berlaku untuk personal gift atau hadiah perseorangan ya. Untuk lebih jelasnya dapat di unduh di tautan ini tiny.cc/hibah dan jika ada pertanyaan silakan hubungi melalui saluran informasi kami!

#ImporBarangHibah #Impor #Hibah #Donasi #Sosial #BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiNgurahRai #Charity