Bea Cukai Ngurah Rai mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di The Trans Resort Bali, Selasa (30/08). Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi menghadiri kegiatan sebagai narasumber untuk memberikan materi terkait Kepabeanan dalam kegiatan Impor.

Pada kesempatan ini, Mira Puspita Dewi menyampaikan materi tata laksana impor dan ekspor kepada tamu undangan perwakilan perusahaan-perusahaan yang hadir. Dalam kegiatan Impor dan Ekspor sendiri, Bea Cukai memiliki peran untuk memberikan pelayanan serta melaksanakan pengawasan terhadap barang yang akan di impor atau di ekspor. Materi tersebut disampaikan karena pada Permendag 20 Tahun 2021 jo. 25 Tahun 2022 disampaikan kelompok komoditi serta pos tarif/HS barang yang dalam kegiatan impor atau ekspornya diharuskan untuk melampirkan beberapa dokumen atau perizinan. Atas dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai pada saat barang masuk atau keluar dari Indonesia atau yang biasa disebut pengawasan pada border. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021. Penerbitan peraturan ini guna mengonsolidasikan 84 Permendag yang mengatur 40 komoditi Impor. Pokok perubahan pada peraturan ini diantaranya perizinan ekspor dan impor didasarkan pada neraca komoditas, ditetapkannya sistem tunggal yang terintegrasi / Single Submission (SSM) dan mandatory online SINSW serta penetapan SLA perizinan ekspor dan impor. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut, diharapkan dapat menyederhanakan dan memudahkan perusahaan untuk melaksanakan kegiatan perdagangan internasional, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi setelah tertekan oleh pandemi.

Pada sosialisasi yang juga diisi materi dari Direktur Fasilitas Ekspor Impor Kementerian Perdagangan, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Direktur Efisiensi Proses Bisnis LNSW, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan dan General Manager PT. Anindya Wiraputra Konsult tersebut, Mira Puspita Dewi juga menyampaikan kondisi terkini Ekspor dan Impor di Bandara I Gusti Ngurah Rai. “Penerbangan Internasional pada Bandara I Gusti Ngurah Rai perlahan-lahan kembali meningkat walaupun masih belum normal seperti kondisi sebelum pandemi.” ujar Mira Puspita Dewi dalam pemaparannya. Volume penerbangan internasional pada Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memang telah berangsur pulih, namun masih belum sepenuhnya kembali ke kondisi sebelum pandemi. Bea Cukai Ngurah Rai memiliki Inovasi berupa KLInIK (Kemudahan Layanan Informasi dan Izin Kebeacukaian) untuk memudahkan perusahaan memperoleh informasi terkait Ekspor atau Impor. Inovasi KLInIK sengaja dihadirkan sebagai jawaban atas kesulitan pengguna jasa dalam memenuhi kebutuhan informasi dan perizinan dalam rangka kegiatan ekspor dan impornya, sehingga diharapkan dapat mendapatkan kelancaran yang nantinya akan mampu memberikan sumbangsih langsung terhadap pemulihan ekonomi nasional.