1. Definisi yang harus kamu ketahui
  • APA ITU BARANG KIRIMAN?

Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui penyelengara pos.

  • BAGAIMANA BARANG DIKIRIM DARI ATAU KE DALAM NEGERI?

Pengiriman barang dari atau ke dalam negeri dilakukan dengan menggunakan jasa PJT. PJT merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean. Contoh PJT yang dapat digunakan adalah PT Pos Indonesia, DHL, TNT, dan lain-lain.

 

  1. Kenali barang dan aturan sebelum pengiriman
  • APA SAJA YANG PERLU DISIAPKAN KETIKA MELAKUKAN PENGIRIMAN BARANG?

Invoice Pembelian / Packing list

Bukti Bayar

Tracking / Resi Barang/ AWB

 

  • APA YANG DAPAT DIKIRIM DAN TIDAK?

Barang yang dikirim mealui prosedur barang kiriman haruslah dalam kondisi baru (brand new) dan tidak boleh bekas (second hand).  Pastikan bahwa barang kiriman tidak terkena LarTas (Larangan dan Pembatasan). Untuk mengetahui LarTas barang kiriman :

  • Kunjungi laman https://eservice.insw.go.id/
  • Pilih menu Indonesia NTR lalu klik HS Code Information
  • Pilih parameter pencarian berdasarkan HS Code atau BTBMI – Description in Indonesia. Masukkan kata kunci pencarian
  • Jika merupakan barang LarTas, penuhi perizinan sesuai yang tertera dalam deskripsi

 

  • BAGAIMANA ATURAN TERKAIT IMPOR BARANG KIRIMAN BERUPA BKC?

Barang Kena Cukai (BKC) mendapatkan pembebasan cukai dan hanya diijinkan per alamat penerima barang, paling banyak :

  • 40 batang sigaret; atau
  • 5 batang cerutu; atau
  • 40 gr tembakau iris; atau
  • Hasil pengolahan tembakau lainya :
  • 20 batang, dalam bentuk batang
  • 5 kapsul, dalam bentuk kapsul
  • 30 ml, dalam bentuk cair
  • 4 cartridge, dalam bentu cartridge
  • 50 gram atau 50 ml dalam bentuk lainya  dan/atau
  • 350 ml minuman mengandung etil alkohol

Terhadap kelebihan barang kena cukai (BKC) akan dimusnahkan.

  1. Kenali prosedur penerimaan barang
  • BAGAIMANA CARA MELACAK BARANG SAYA?

Penulusuran paket atau barang kiriman dapat dilakukan secara online pada website kurir atau PJT yang digunakan. Bea cukai juga menyediakan penulusuran barang kiriman dari luar negeri pada situs beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukan no. tracking/ resi kiriman.

  • KENALI ATURAN DAN FASILITAS PERPAJAKAN
  • Pengenaan bea masuk dan PDRI
  • Dalam hal nilai impor barang kiriman s.d USD 3, akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan mendapatkan pembebasan bea masuk
  • Dalam hal nilai impor barang kiriman USD 3 s.d USD 1500 akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% dan bea masuk sebesar 7,5%
  • Dalam hal nilai impor barang kiriman lebih dari USD 1500 akan dikenakan tarif sesuai MFN
  • Tarif barang khusus (melebihi USD 3)
  • Tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202 akan dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, PPN sebesar 10% dan PPh 7,5%-10%
  • Produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63 akan dikenakan bea masuk sebesar 15-25%, PPN sebesar 10% dan PPh 7,5%-10%
  • Alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64 akan dikenakan bea masuk sebesar 25-30%, PPN sebesar 10% dan PPh 7,5%-10%
  • Buku dan barang lainya yang termasuk dalam HS Code 4901-4904 akan mendapatkan pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh

 

Pejabat Bea dan Cukai akan menerbitkan tagihan berupa Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak (SPPBMCP) yang wajib dilunasi dalam jangka waktu :

  • 60 hari untuk Penyelenggara Pos yang Ditunjuk
  • 3 hari untuk Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

 

CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS BARANG KIRIMAN

Saudara A mendapat barang kiriman impor berupa peralatan memasak yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 250, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 100

Harga barang (Cost) = USD 250
Biaya pengangkutan (Freight) = USD 100
Asuransi (Insurance) (0,5 x CF) = USD 17,5
Nilai Pabean = USD 367,5

 

 

Bea masuk = USD 367,5 X 7,5% = USD 27,5625

 

Nilai Impor =     Nilai Pabean + Bea masuk = USD 395,0625

 

PPN = USD 395,0625 X 10% = USD 39,50625

 

TOTAL BEA MASUK + PDRI = USD 67

 

  • PROSEDUR PENYELESAIAN IMPOR BARANG KIRIMAN
  • Atas barang kiriman pos wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai dikantor Pabean dan hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai;
  • Impor barang kiriman dilakukan melalui pos atau PJT dan dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang secara selektf berdasarkan manajemen resiko oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  • Pemeriksaan fisik barang disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT;
  • Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas barang kiriman melalui pos dan PJT;
  • Barang kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya diserahkan kepada penerima barang kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi;