BADUNG (02/07/2019) – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria WN Nepal dengan inisial NMG (33) dan JKT (27) terkait dengan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan keduanya. Penindakan terhadap tersangka NMG dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan tersangka JKT diamankan pada tanggal 26 Mei 2019 setelah dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai.

“Kami, bersama dengan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 2 orang WN Nepal yaitu NMG (33) dan JKT (27). Keduanya diamankan terkait dengan upaya penyelundupan narkotika. Tersangka NMG lebih dulu diamankan oleh petugas kami pada tanggal 25 Mei di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa narkoba. Dari kasus penindakan NMG, dilakukan pengembangan oleh tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi, yaitu JKT pada tanggal 26 Mei 2019,” ujar Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Sutikno, memaparkan kronologi penindakan terhadap tersangka NMG yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai.

“Sekitar pukul 01.15 dini hari WITA tanggal 25 Mei 2019, NMG tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan NMG. Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan yang bersangkutan adalah sediaan narkotika yang dikemas dalam 63 bungkusan plastik berisi bubuk putih narkotika jenis methamphetamine dengan berat total 506,53 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan),” terang Sutikno.

Pada tanggal 26 Mei 2019, tim gabungan unit 2 Sat Resnarkoba Denpasar bersama Bea Cukai Ngurah Rai yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi terhadap kasus penyelundupan narkotika tersangka NMG yang mengaku bahwa dirinya diminta menemui JKT.

“Dari keterangan yang diberikan, NMG mengaku diminta untuk bertemu dengan JKT di sebuah pusat perbelanjaan. Sehingga pada tanggal 26 Mei 2019, tim kami bersama tim Sat Resnarkoba Denpasar melakukan upaya konsolidasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 20.40 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka JKT dengan barang bukti berupa 1 buah plastik kemasan roti berisi Kristal bening seberat 216,89 gram netto yang merupakan sediaan narkotika jenis shabu/ methamphetamine,” ungkap Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, NMG dan JKT yaitu seberat 723,42 gram netto sediaan narkotika jenis methamphetamine.

Jumlah ini diperkirakan memiliki nilai konsumsi sebanyak 3.618 orang dan nilai edar mencapai Rp 1.085.130.000,00 (satu miliar delapan puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah).

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti.

“Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya kami serahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Denpasar selaku pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami harap ke depannya, kerjasama antara Bea Cukai dan pihak-pihak terkait semakin terjalin dengan baik dan melalui penindakan ini, masyarakat kita terlindungi dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkas Untung Basuki.

Atas perbuatannya, NMG dan JKT dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019.