BADUNG (19/07/2019) – Pada tanggal 26 Juni dan 4 Juli 2019, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri. Penindakan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Pos Besar Renon Denpasar.

“Kami melakukan dua penindakan terkait kasus narkotika masing-masing pada tanggal 26 Juni dan 4 Juli 2019. Lokasi penindakan berbeda. Penindakan pada tanggal 26 Juni, kami lakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap seorang pria asal Peru yang menggunakan modus swallow (telan) sedangkan penindakan pada tanggal 4 Juli, kami lakukan terhadap sebuah barang kiriman asal Jerman,” ungkap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Himawan kemudian menjelaskan tentang kronologi penindakan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berhasil terungkap melalui prosedur pemeriksaan badan dan rontgen.

“Sekitar pukul 16.00 WITA tanggal 26 Juni 2019, seorang pria WN Peru dengan inisial GTM (55) tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM. Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM adalah sediaan narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan),” jelas Himawan.

950 gram kokain ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp 2.375.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang.

Penindakan selanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2019 dilakukan di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar terhadap sebuah paket asal Jerman.

“Petugas kami mencurigai hasil pencitraan X-Ray sebuah paket asal Jerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerima berinisial VPT (43). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket dan kedapatan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto yang berdasarkan hasil uji laboratorium, dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima paket, yakni seorang pria WNI berinisial VPT,” pungkas Himawan.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, tersangka dari kasus penindakan pertama yakni GTM dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Sedangkan tersangka dari kasus penindakan kedua, VPT dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019.