Wujud transparansi pada masyarakat, Bea Cukai Ngurah Rai musnahkan ribuan barang aset eks kepabeanan hasil kerjasama dengan perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai pada Selasa, 13 Desember 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, M. Yahyakan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Untung Sudarwanto, serta perwakilan dari beberapa perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos.

Dalam Sambutannya, Susila Brata menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos. Berkat kerjasamanya, Bea Cukai Ngurah Rai mendapat kemudahan dalam penertiban arsip dan administrasi terkait Barang Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Selanjutnya, Mira Puspita Dewi juga melaporkan detail terkait kegiatan pemusnahan ini. Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara eks Barang Tidak Dikuasai dan Barang Dikuasai Negara yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari KPKNL Denpasar. Barang tersebut berupa obat, kosmetik, hasil tembakau, pakaian bekas, alat elektronik, handphone, kamera, sex toy, sparepart, dan barang dekorasi dari tulang dan tanduk binatang senilai Rp176.561.000 dengan potensi kerugian negara lebih dari 26 juta rupiah.
Harapannya, dengan penyelenggaraan kegiatan pemusnahan ini dapat mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsi Barang Kena Cukai (BKC), dan menciptakan iklim usaha dan kompetisi usaha yang sehat di Indonesia, khususnya di pulau Bali.