Badung, 10 April 2019

KPPBC TMP Ngurah Rai melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dihadiri
oleh Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kepala Bid. Kepatuhan Internal Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Ketua Tim Pemusnahan BMN, Kepala KPKNL Denpasar, dan perwakilan-perwakilan Perushaan Jasa Titipan, Kantor Pos, PPJK serta Importir turut serta menyaksikan. Pemusnahan dilakukan terhadap 617 item yang merupakan barang yang berasal dari aset Eks Pabean dan Cukai yang sudah ditetapkan sebagai BMN.

Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait. Beberapa diantaranya yakni obat-obatan/ suplemen, kosmetik, alat kesehatan, mainan anak-anak, senjata api, barang bekas, dan barang tegahan lainnya.

Pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk Daerah Pabean Indonesia dan mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia.