Perayaan Hari Arak Bali merupakan upaya Pemerintah Daerah Bali dalam mengangkat khazanah lokal untuk menumbuhkan nilai ekonomi daerah. Bea Cukai Ngurah Rai senantiasa mendukung setiap upaya Pemulihan Ekonomi Nasional. Bea Cukai Ngurah Rai aktif memberikan asistensi bagi pelaku UMKM melalui kegiatan CVC (Customs Visits Customer) dan Klinik Ekspor agar para pelaku usaha dapat mengoptimalkan fasilitas kepabeanan yang disediakan pemerintah dan mampu bersaing di kancah lokal maupun internasional.

Peraturan Gubernur Bali nomor 01 tahun 2020 telah mengatur tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produk arak bali yang terdaftar telah mendapat ijin edar dari BPOM dan telah dilekati Pita Cukai. Dengan pengakuan serta legalitas tersebut diharapkan pengrajin arak bali semakin termotivasi untuk berinovasi dan produktif memenuhi kebutuhan pasar seperti hotel dan restoran. Bahkan tidak menutup kemungkinan menembus pasar ekspor di Eropa maupun Amerika.