1. Apabila saya perseorangan bermaksud melakukan impor masker untuk keperluan pencegahan COVID-19, apakah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020, atas impor barang-barang untuk keperluan penanganan COVID-19 dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Tidak diatur ketentuan spesifik pihak yang dapat menerima fasilitas tersebut, sehingga pihak perseorangan juga bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

2. Apakah pembebasan bea masuk tersebut juga berlaku untuk komersil atau pemakaian sendiri?

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas barang-barang tertentu yang diimpor untuk keperluan penanganan COVID-19. Tidak terdapat batasan ketentuan pemanfaatan barang, sepanjang diimpor untuk keperluan penanganan COVID-19, bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sekalipun untuk keperluan komersil atau pemakaian sendiri.

3. Barang impor apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanganan COVID-19?

Berdasarkan lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020, terdapat 21 (dua puluh satu) jenis barang impor yang dapat diberikan fasilitas pembebasan, meliputi PCR Test, virus transfer media, obat-obatan, APD berupa masker, dan peralatan medis dalam rangka penanganan COVID-19.

4. Apakah saya masih perlu mengurus rekomendasi dalam rangka pemenuhan ketentuan tata niaga impor (larangan dan pembatasan) barang impor untuk penanganan COVID-19 tersebut?

Ketentuan tata niaga impor berupa larangan dan pembatasan masih tetap berlaku.
Pemenuhan ketentuan tata niaga impor atas barang-barang yang diimpor dalam rangka untuk keperluan penanganan COVID-19 diberikan kemudahan, cukup dengan Rekomendasi dari BNPB yang dapat diajukan online di laman INSW.
Berdasarkan surat dari Kepala BNPB, atas 27 (dua puluh tujuh) jenis barang-barang tertentu yang diimpor dalam rangka untuk keperluan penanganan COVID-19 diberikan pengecualian pemenuhan ketentuan tata niaga impor dengan jumlah tertentu. Rincian selengkapnya dapat dilihat pada laman Google Drive.

5. Apakah untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanganan COVID-19 perlu mengajukan permohonan?

Khusus untuk fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk keperluan penanganan COVID-19, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan melalui Kantor Pabean Pemasukan (tempat diselesaikannya kewajiban kepabenaan/penyerahan dokumen pabean). Pengajuan permohonan telah diberikan kemudahan, yaitu melalui online di laman INSW. Untuk dipahami bahwa alamat tautan pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut merupakan satu kesatuan alamat dengan permohonan Rekomendasi BNPB, sehingga dalam satu kali pengisian data dapat menjangkau dua proses.

Ketentuan kewajiban mengajukan permohonan terlebih dahulu di atas, dikecualikan untuk:
1. Barang kiriman dengan nilai pabean sampai dengan FOB 500 USD; atau
2. Barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB 500 USD.

6. Apa syarat-syarat yang harus saya penuhi untuk mengajukan permohonan pembebasan bea masuk tersebut ?

Permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk penanggulangan COVID-19 disampaikan dilampiri dengan:
1. Identitas;
2. Fotokopi NPWP;
3. Rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabean.

Dengan semangat memberikan kemudahan dalam pelayanan pada masa darurat bencana COVID-19, permohonan cukup disampaikan melalui media online di laman INSW dengan janji layanan 2 jam kerja setelah permohonan masuk diterima dengan lengkap dan benar.

7. Apabila saya bermaksud impor selimut untuk dihibahkan ke Rumah Sakit Pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19, sedangkan selimut tersebut tidak termasuk dalam daftar barang impor yang disebutkan pada PMK-34/PMK.04/2020, apakah masih bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk?

Terhadap barang impor untuk penanganan COVID-19 yang tidak tercantum dalam PMK-34/PMK.04/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK-149/PMK.04/2020, masih dimungkinkan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya dengan ketentuan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Impor oleh Pemerintah Pusat/Daerah/Pihak Ketiga, atas pembelian menggunakan APBN/APBD;
b. Impor oleh Pemerintah Pusat/Daerah, atas hibah langsung dari luar negeri; atau
c. Impor oleh Pihak Umum (Swasta/perseorangan), dengan syarat barang impor tersebut untuk dihibahkan kepada Pemerintah Pusat/Daerah, dapat dibuktikan dengan gift certificate atau MoU Hibah.

Atas ketiga kriteria di atas (a,b, dan c), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q Kepala Kantor Wilayah DJBC, dilampiri dengan:
– Fotokopi DIPA (untuk pembelian dengan DIPA);
– Surat pernyataan bahwa pembiayaan DIPA tidak termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor (untuk pembelian dengan DIPA);
– Fotokopi perjanjian kontrak pengadaan barang yang menyebutkan bahwa kontrak tidak termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor (untuk pembelian dengan DIPA);
Gift Certificate (untuk hibah);
– Fotokopi persetujuan hibah dari pemerintah pusat (untuk hibah tujuan pemerintah daerah);
– Rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.

d. Yayasan/Lembaga Non-Profit, atas hibah langsung dari luar negeri; atau
e. Umum (Swasta/perseorangan), dengan syarat barang impor tersebut untuk dihibahkan kepada Yayasan/Lembaga Non-Profit, dapat dibuktikan dengan gift certificate atau MoU Hibah.

Atas kedua kriteria di atas (e dan f), berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, dilampiri dengan:
– Rincian uraian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan, beserta nilai pabean;
Gift Certificate;
Rekomendasi pengecualian tata niaga impor BNPB;
– Akta Notaris pendirian Yayasan/Lembaga Non-Profit.

8. Apakah bisa mendapatkan asistensi lebih lanjut untuk importasi ini ?

Dalam hal membutuhkan asistensi lebih lanjut, Bea Cukai Ngurah Rai dengan senang hati akan memberikan pendampingan guna memastikan proses pengeluaran barang impor  untuk keperluan penanggulangan COVID-19 dapat berjalan lancar.