Dalam rangka menjamin percepatan pelayanan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi penanggulangan COVID-19, diberikan fasilitas pembebasan kepabeanan dan/atau, cukai, serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin COVID-19 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020.

Adapun fasilitas fiskal yang diberikan adalah:
a. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai
b. Tidak dipungut PPN/PPnBM
c. Dibebaskan dari PPh Pasal 22

Subyek yang dapat diberikan fasilitas fiskal yaitu impor vaksin yang dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat
b. Pemerintah Daerah dan/atau
c. Badan hukum/Non-Badan Hukum yang mendapatkan penugasan/penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

Download ketentuannya disini