Dasar hukum pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas impor barang hibah untuk Yayasan/Lembaga Non-Profit, dengan kriteria:
1. Hibah langsung oleh Yayasan/Lembaga Non-Profit;
2. Pembelian/Hibah oleh swasta untuk dihibahkan kepada Yayasan/Lembaga Non-Profit; atau
3. Pembelian/HIbah oleh perseorangan untuk dihibahkan kepada Yayasan/Lembaga Non-Profit.