Atas impor 21 jenis barang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2020 untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN/PPnBM, dan dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22, dengan mengajukan permohonan melalui laman INSW, kecuali:
(1) Dengan nilai barang sampai dengan FOB 500 USD yang diimpor melalui barang kiriman, tidak perlu mengajukan permohonan.
(2) Dengan nilai barang sampai dengan FOB 500 USD yang diimpor melalui barang bawaan penumpang, tidak perlu mengajukan permohonan.
No | Nomor Peraturan Menteri Keuangan | Tentang | |
1 | 34/PMK.04/2020 | Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) | Unduh |
2 | 83/PMK.04/2020 | Perubahan Pertama PMK 34/PMK.04/2020 | Unduh |
3 | 149/PMK.04/2020 | Perubahan Kedua PMK 34/PMK.04/2020 | Unduh |
4 | 92/PMK.04/2021 | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) | Unduh |
5 | 164/PMK.04/2022 | Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) | Unduh |