Dasar hukum pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas impor barang untuk Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, dengan kriteria:
1. Pembelian langsung oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD;
2. Pembelian oleh Pihak Ketiga untuk Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD;
3. Hibah langsung oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
4. Pembelian/Hibah oleh swasta untuk dihibahkan kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; atau
5. Pembelian/Hibah oleh perseorangan untuk dihibahkan kepada Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.