BADUNG (20/06/2022) – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) siarkan sosialisasi kepada masyarakat pada hari Senin 20 Juni 2022. Bertindak sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dan Client Coordinator Bea Cukai Ngurah Rai, Nyoman Nuaba membawakan materi untuk warga kota (Pendengar Radio RPKD) yaitu modus-modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, prosedur registrasi IMEI untuk HKT impor serta peran Bea Cukai bagi UMKM.

Radio talkshow ini merupakan program yang rutin dilakukan dari tahun ke tahun dengan tujuan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Semakin banyaknya modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kini menjadi salah satu perhatian utama sehingga dirasa sangat perlu untuk disosialisasikan secara masif. Di Bea Cukai Ngurah Rai sendiri, terdapat 134 pertanyaan/aduan terkait penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai sampai dengan bulan Juni 2022.

“Namun memang kami sayangkan terdapat beberapa dari masyarakat yang sudah terlanjur melakukan transfer sebelum memastikan kebenaran hal tersebut, jadi kami mohon apabila terdapat hal-hal mencurigakan terkait penipuan dapat menghubungi kami untuk melakukan konfirmasi” ujar Mira Puspita Dewi. Bagi Masyarakat khususnya wilayah Bali dapat menghubungi layanan informasi Bea Cukai Ngurah Rai pada nomor 0811-3993-500 untuk mendapatkan informasi dan penjelasan apabila merasa menerima telepon atau pesan yang terindikasi penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai.

Selanjutnya dibahas materi terkait registrasi HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet) impor yang dibawa penumpang dari luar negeri dan yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman. Sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. Perangkat yang tidak didaftarkan IMEI-nya tidak dapat menggunakan jaringan provider lokal di Indonesia dengan pengecualian perangkat tersebut resmi dan berasal dari Indonesia lalu dibawa masuk kembali.

“Ada 2 mekanisme registrasi IMEI, yang pertama untuk perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang, registrasi IMEI dilakukan di Area Bea Cukai di bandara sebelum keluar dari bandara dengan mengakses menu registrasi IMEI pada website beacukai.go.id, lengkapi datanya kemudian dapatkan QR code untuk discan petugas Bea Cukai, mekanisme kedua yaitu melalui barang kiriman, pendaftarannya dilakukan oleh Perusahaan Jasa Titipan saat proses Customs Clearance” ujar Nyoman Nuaba. Khusus untuk penumpang, selain mendaftarkan perangkatnya di bandara saat kedatangan, penumpang juga dapat mendaftarkan perangkatnya di kantor Bea Cukai terdekat dengan jangka waktu tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal tiba di Indonesia. Namun pendaftaran di luar area bandara tidak mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk 500 USD.

Materi terakhir yang dibahas yaitu terkait peran Bea Cukai untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Untuk mendukung program pemerintah dalam memajukan UMKM, Bea Cukai memberikan fasilitas berupa KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan PLB (Pusat Logstik Berikat) yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMKM. Dengan fasilitas KITE IKM, pengusaha UMKM dapat melakukan impor bahan baku dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk apabila hasil produksinya akan diekspor. Dengan fasilitas tersebut, diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi barang dengan tujuan ekspor.

“Sedangkan PLB memberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk dimana barang pada PLB dapat dilakukan proses sederhana seperti pemisahan, penggabungan dan penyortiran atas barang impor yang ditimbun” Ujar Mira Puspita Dewi. Kemudian apabila barang yang diproses dalam PLB tersebut ditujukan untuk diekspor maka atas barang tersebut juga tidak akan dikenakan Bea Masuk.

“Saat ini juga sedang diselenggarakan kegiatan UMKM Week bertajuk UMKM Naik Kelas, Ekonomi Tancap Gas oleh Bea Cukai Se-Indonesia dengan agenda berupa berbagai lomba terkait UMKM serta sosialisasi daring tentang bagaimana UMKM mengelola keuangan serta peran Bea Cukai untuk mendorong UMKM Ekspor” Ujar Nyoman Nuaba. Sosialisasi secara nasional itu sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Juni 2022 dan terbuka untuk umum. Dari kegiatan sosialisasi nasional tersebut diharapkan dapat memberikan pengetahuan terkait UMKM serta memperkenalkan instansi dan lembaga yang dapat membantu UMKM. Informasi terkait kegiatan tersebut dapat diakses pada laman instagram @eventbeacukai.