Bea Cukai Ngurah Rai berkolaborasi dengan Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) sosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai melalui siaran radio. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 28 Oktober 2022 dengan menyasar target “warga kota” yang merupakan panggilan bagi pendengar RPKD 92,6 FM Bali. Diwakili oleh Achmad Nurfahmi dan Bobye Thomas Marantika, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dan Dipandu oleh Dewa Ayu Ratna Dewi, penyiar RPKD. Siaran berlangsung selama 1 jam dari pukul 13.00 WITA dan membahas mulai dari modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, pengenalan Electronic Customs Declaration (ECD), hingga prosedur registrasi IMEI. Di Akhir sesi, penyiar juga memberikan kesempatan bagi warga kota untuk bertanya secara langsung kepada narasumber melalui pesan whatsapp. Selain untuk meningkatkan pemahaman, juga untuk membangun suasana diskusi yang interaktif.