Denpasar, 04 Juli 2019

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono didampingi oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Polresta Denpasar di Lapangan Polresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang 110 Denpasar. Dalam acara tersebut dilakukan pemusnahan terhadap narkotika jenis ekstasi, shabu, hasish dan ketamin yang merupakan barang bukti dari beberapa kasus, termasuk didalamnya barang bukti dari penindakan terhadap 2 orang tersangka berkebangsaan Nepal yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai pada tanggal 2 Juli 2019 lalu.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Polresta Denpasar, terhadap penindakan-penindakan narkotika yang telah dilakukan.

Bea Cukai Ngurah Rai berkomitmen untuk senantiasa bersinergi dengan Instansi-instansi terkait dalam rangka melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

#BeaCukaiNgurahRai #BeaCukaiMakinBaik #PemusnahanBarangBuktiNarkoba #PolrestaDenpasar