Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan @kpknldenpasar lakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) aset eks kepabeanan dan cukai tahun 2020 pada Kamis (12/11). ⁣

Adapun BMN yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa obat-obatan, Barang Kena Cukai (BKC), produk tekstil bekas, perangkat telekomunikasi dan eletronik yang diimpor namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, hingga produk hasil taksidermi kepala binatang yang diawetkan guna diukir untuk kerajinan. Barang yang dimusnahkan berasal dari 186 dokumen sebanyak 334 barang dengan total nilai sebesar Rp 16.700.000. Bertempat di halaman parkir kantor, kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan @bckanwilbalinusra , Perusahaan Jasa Titipan, Kantor Pos, dan PPJK

Kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Bea Cukai Ngurah Rai atas penyelesaian barang tegahan yg harus diketahui oleh Publik. Bea Cukai Ngurah Rai hadir menjalankan fungsi Community Protector di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Pos Denpasar.

Pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk Daerah Pabean Indonesia dan mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia.

#BeaCukaiMakinBaik
#JagaIndonesiaKita
#siapWBBM #LayakWBBM
#pemusnahan