Badung, 16 Oktober 2019.
KPPBC TMP Ngurah Rai melakukan pemusnahan terhadap barang yang menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dihadiri oleh Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kepala Bid. Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Ketua Tim Pemusnahan BMN, Kepala KPKNL Denpasar, dan perwakilan-perwakilan Perusahaan Jasa Titipan, Kantor Pos, dan PPJK turut serta menyaksikan. Pemusnahan dilakukan terhadap 367 item yang merupakan barang yang berasal dari aset Eks Pabean dan Cukai yang sudah ditetapkan sebagai BMN.
Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait. Beberapa diantaranya yakni obat-obatan/suplemen, alat kesehatan, minuman mengandung etil alkohol, senjata api, barang bekas, dan barang tegahan lainnya.
Pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk Daerah Pabean Indonesia dan mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia.
#beacukaimakinbaik #beacukaingurahrai #pemusnahan #bmn #lartas