“Penertiban Jasa Titip”, Bea Cukai Ngurah Rai siarkan sosialisasi ketentuannya di RRI Pro 1 Denpasar.
Siarkan ketentuan Jastip (Jasa Titip), Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi, Teddy Triatmojo dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, I Wayan Tapamuka, sebagai narasumber bekerjasama dengan @rridenpasar. Latar belakang meningkatnya minat pada bisnis Jastip akhir-akhir ini menjadi pembuka siaran. Salah satu alasan jastip menggiurkan antara lain disebabkan harga tiket pesawat keluar negeri yang makin terjangkau ditambah dengan kemudahan masyarakat dalam meperoleh informasi terkait barang-barang yang dijual di luar negeri. Untuk memperoleh keuntungan yang besar tidak jarang para pelaku Jastip yang “nakal” berusaha untuk mengelabuhi petugas untuk menghindari pajak. Wayan menjelaskan umumnya modus yang digunakan adalah metode splitting, yaitu dengan cara membagi barang-barang Jastip ke beberapa penumpang yang merupakan bagian dari rombongannya. Nantinya saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut, yang bersangkutan akan mengklaim masing-masing barang tersebut sebagai barang pribadi miliknya dan bukan untuk dikomersilkan. Hal inilah yang menjadi atensi petugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan menentukan profil penumpang dari luar negeri melalui manajemen resiko yang handal.
Pada dasarnya, kegiatan Jastip bukan merupakan kegiatan yang ilegal atau dilarang. Walaupun hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hal tersebut. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017 telah mengatur dan mengkategorikan barang-barang Jastip sebagai barang dagangan yang wajib dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini informasi yang valid dapat tersampaikan kepada masyarakat luas dan dapat menciptakan pelaku-pelaku bisnis yang taat dengan peraturan yang berlaku.
Badung, 08 Oktober 2019
#BeaCukaiNgurahRai #BeaCukaiMakinBaik #Jastip #RRIDenpasar