Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-12/BC/UP.9/2021 tanggal 01 April 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Melalui Mekanisme Penyesuaian/Inpassing, terdapat 8 (delapan) pegawai Bea Cukai Ngurah Rai yang dilantik menjadi Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Pelantikan dilaksanakan secara terpusat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dipimpin oleh Sekretaris DJBC Robi Toni dan diikuti oleh para pegawai yang dilantik secara daring dari tempat atau ruang kerjanya masing-masing (6/4).

Dalam amanatnya, pengangkatan pegawai menjadi pejabat fungsional ini diharapkan dapat mendukung salah satu kebijakan pemerintah dalam hal penyederhanaan struktur organisasi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Selamat atas pelantikan dan amanah baru yang diemban, semoga sukses dalam menjalankan tugas negara yang terus mengupayakan pelayanan prima untuk #BeaCukaiMakinBaik.

#TransformasiKelembagaan #IndonesiaMelayani #Pelantikan