Badung, 10 Maret 2020.

Bea Cukai Ngurah Rai mengadakan rapat asistensi dengan mengundang para pengguna jasa yang berkegiatan sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Acara tersebut diadakan di Ruang Rapat Anggrek Lantai II Gedung Kantor Bea Cukai Ngurah Rai dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi serta Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai.

Kegiatan ini membahas terkait penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang menjadi Milik Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 178 Tahun 2019. Secara garis besar, terdapat beberapa perubahan ketentuan atas peraturan tersebut, salah satunya yaitu ketentuan saat pemindahan barang yang dinyatakan tidak dikuasai ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) serta kewajiban pelunasan biaya penimbunan barang saat di TPS.

Diharapkan dengan adanya asistensi tersebut mekanisme pelunasan biaya timbun TPS dalam hal barang diselesaikan kewajibannya dan akan dikeluarkan dari TPP, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi memberikan pelayanan yang lebih baik, sebagai bentuk nyata kesiapan Bea Cukai Ngurai Rai menuju kantor berpredikat WBBM 2020.

#BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiNgurahRai #BarangTidakDikuasai #BarangMilikNegara #TPS #PengusahaTPS