Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021 bersama Gubernur Bali dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/10) bertempat di Ruang Rapat Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Pada forum yang juga dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Provinsi Bali, Pimpinan DPRD, Aparat Penegak Hukum, Instansi Vertikal dan Unsur Forkompinda Bali, dibahas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dalam sambutannya Alexander Marwata menyampaikan, tugas dan kewenangan KPK berdasarkan Undang-Undang KPK No. 19 tahun 2019 pasal 6 huruf a yang menyebutkan bahwa tugas KPK melakukan upaya pencegahan tindak korupsi.

Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut, Kusuma Santi Wahyuningsih juga dikukuhkan sebagai Wakil Koordinator II, Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 590/02-B/HK/2021 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Bali.

#BeaCukaiMakinBaik #AntiKorupsi