Tidak menunggu lama setelah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor diterbitkan, Bea Cukai Ngurah Rai sosialisasikannya melalui kelas kepabeanan.

Momen terbitnya perdirjen ini diambil oleh Kepala Seksi Manifest, Purwanto selaku narasumber untuk segera mempelajari dan menyampaikannya kepada peserta kelas kepabeanan pada hari kamis 28 Januari 2021, sehingga tercatat Bea Cukai Ngurah Rai adalah yang pertama kali mensosialisasikan peraturan ini.

selain sosialisasi sebagai acara utama dalam kelas kepabeanan, di akhir sesi juga diadakan tanya jawab, sekaligus sharing session untuk pengguna jasa menyampaikan kritik dan masukkannya secara langsung kepada Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono.

#KelasKepabeanan #BeaCukaiMakinBaik #AngkutTerus #AngkutLanjut