Bali, 21 Juli 2022. Rugikan negara hingga 1,3 miliar rupiah, Bea Cukai Ngurah Rai berkolaborasi dengan Bea Cukai Denpasar dan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT musnahkan Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang dilarang atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya dari Indonesia. Barang tersebut diantaranya berupa barang tekstil bekas, Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), alat elektronik, obat-obatan, dan sex toys. Atas barang yang dimusnahkan, sebelumnya telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Benoa.

Dalam sambutannya, Susila Brata, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT mengungkapkan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan oleh Bea Cukai merupakan salah satu implementasi dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, yaitu untuk melindungi masyarakat Indonesia dari barang ilegal, serta barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya. Selain itu kegiatan ini juga merupakan publikasi dalam hal penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai serta kampanye kepada masyarakat agar masyarakat lebih paham tentang barang yang dilarang atau dibatasi ekspor impornya.

Keseluruhan barang bernilai sekitar Rp 980.734.190,00 dan dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah. Terhadap barang yang terbuat dari plastik dilakukan daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan.

#Pemusnahan #BMN #Ilegal #Ekspor #Impor #BeaCukaiMakinBaik