Menjalankan tugas sebagai Community Protector, Bea Cukai melindungi warga negara Indonesia dari masuknya barang terlarang dan berbahaya seperti Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.

Awal tahun 2023 ini, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto narkotika golongan I jenis kokaina dan 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto psikotropika golongan IV jenis klonazepam melalui terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik dan sinergi dengan instansi lain, pada 27 Januari 2023 Bea Cukai Ngurah Rai hadiri kegiatan press conference & pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar oleh Kepolisian Daerah Bali. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator (pembakaran suhu tinggi).

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, dan Kepala Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Interdiksi Narkotika, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang didampingi jajaran pejabat dan pelaksana.

“Masyarakat tidak perlu khawatir soal pemeriksaan barang bawaan di bandara jika memang tidak bersalah. Namun kami akan tindak tegas penumpang yang kedapatan membawa narkoba”, demikian pesan Kakanwil DJBC, Susila Brata, kepada masyarakat.

Atas keberhasilan ini Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, mengapresiasi kinerja segenap petugas Bea Cukai dan seluruh APH yang telah bersinergi dengan baik dalam pengawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.