12 Agustus 2022, Bea Cukai Ngurah Rai mengikuti press conference pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Andika Fadillah. “Dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-77 ini, kami berharap kita juga merdeka dari narkoba. Salah satunya dengan upaya kami berkolaborasi dengan rekan-rekan dari Polres Bandara” ujar Mira Puspita Dewi.

Pada press conference ini mengungkap 4 kasus narkoba, di mana 2 kasus diantaranya merupakan hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai. Kasus narkoba hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai antara lain 4 kemasan plastik berisi daun-daun kering mengandung ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan I seberat 9,1 gram (2,8 gram netto). Kasus kedua yaitu berupa 6 buah cartridge berisi cairan diduga mengandung Narkotika Golongan I seberat 35,0 gram (3,81 gram netto). Berbeda dengan kasus sebelumnya dimana barang berupa narkoba ditemukan di terminal kargo, 2 kasus ini berasal dari barang bawaan penumpang yang berhasil terdeteksi oleh unit pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai yang bertugas di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kepada tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 10 milyar. Saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sinergi pengawasan ini sebagai wujud nyata komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam melindungi segenap masyarakat Bali bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga Bali dapat bangkit dan bersinar (bersih narkoba).