Bea Cukai Ngurah Rai selenggarakan sosialisasi kepada pegawai pemeriksa barang terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sosialisasi ini langsung mengundang narasumber dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar.

Demi menjaga kualitas pelayanan, kegiatan seperti ini diperlukan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan keterampilan para pegawai yang bertugas secara langsung dalam pemeriksaan kepabeanan. Sehingga nantinya akan memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dan BKIPM Denpasar dalam memberikan pengawasan dan pelayanan terbaik terhadap keluar masuknya barang khususnya produk perikanan, serta sebagai bentuk dukungan terciptanya birokrasi bersih dan melayani untuk Bea Cukai Ngurah Rai #SiapWBBM #LayakWBBM

Badung, 1 September 2020.
#BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiNgurahRai #BKIPMDenpasar #WBK #WBBM #ProdukPerikanan #Sinergi #beacukai