Badung, 22 Agustus 2019

Meningkatkan pengawasan dan pelayanan, Bea Cukai Ngurah Rai memberikan Sosialisasi terkait Penyelesaian Barang dan/atau Sarana Pengangkut yang Ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh Pemilik yang Tidak Dikenal kepada perusahaan-perusahaan maskapai penerbangan dan groundhandling yang beroperasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sosialisasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Tri Hartono memaparkan bahwa barang yang ditinggal oleh pemilik yang tidak diketahui lebih dari 30 hari akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bertempat di Aula Lantai III KPPBC TMP Ngurah Rai, acara tersebut dilanjutkan dengan soft launching E-CD (Elektronik Customs Declaration) yang akan segera diujicobakan kepada penumpang. Para undangan yang hadir juga turut berpartisipasi dalam uji kelayakan Sistem E-CD tersebut sekaligus menyumbangkan sarannya untuk upaya pengembangan kedepannya. Dengan tingginya jumlah penumpang dari Luar Negeri ke Bali, pengawasan dan pelayanan yang cepat, efektif dan efisien sangat dibutuhkan. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat mengedukasi para pengguna jasa khususnya pihak maskapai yang bersentuhan langsung dengan penumpang dari luar negeri.

#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiNgurahRai
#SosialisasiECD #SosialisasiBDN
#InovasiBCNR