Kedaluwarsa, Bea Cukai Ngurah Rai musnahkan ribuan arsip dokumen kepabeanan dan cukai (04/11). Sebelum dilakukan, usulan pemusnahan dokumen ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan yang dituangkan pada Surat Keputusan Nomor 135/KM.1/SJ.8/2021 tanggal 14 September 2021. Kegiatan ini dilakukan karena arsip dokumen tersebut telah melampaui masa simpan yang telah ditentukan. Pemusnahan secara simbolis diwakili oleh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, serta Kepala Bagian Umum, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di aula Kantor Bea Cukai Ngurah Rai dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas otomatis.
Selebihnya, pemusnahan 12.307 bundel arsip dokumen dilakukan dengan cara dijual kepada pihak ketiga dalam keadaan tercacah menjadi bagian kecil-kecil, sehingga informasi yang terdapat pada dokumen tersebut tetap terjaga kerahasiaannya. Pemusnahan dengan cara ini dinilai lebih efektif, karena selain lebih mudah dan tidak menimbulkan polusi udara, dengan dijual kepada pihak ketiga tentunya menghasilkan penerimaan negara senilai Rp 9.615.000 yang disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak DJBC.