Apa yang dimaksud dengan Gudang Berikat?

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Apa saja jenis Gudang Berikat?

  1. Penyelenggara Gudang Berikat;
  2. Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat;
  3. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB).

Apa saja bentuk Gudang Berikat?

  1. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;
  2. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
  3. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

Apa saja persyaratan penetapan Gudang Berikat?

  1. Surat Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai Gudang Berikat dan pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat;
  2. Fotokopi surat izin tempat usaha;
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Fotokopi Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi berupa : SHM / HGB / Sewa menyewa, dengan jangka waktu sewa paling sedikir 5 tahun sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap;
  5. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
  6. Denah lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
  7. Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP, dan SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Terakhir;
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi Pabean (SPR);
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
  10. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dari Instansi teknis terkait;
  11. Fotokopi kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS;
  12. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi terkait;
  13. Daftar isian sesuai comtoh pada lampiran II PER-50/BC/2011.

Kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di Gudang Berikat?

Hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan sederhana :

  1. Pengemasan/pengemasan kembali;
  2. Penyortiran;
  3. Penggabungan (kitting);
  4. Pengepakan;
  5. Penyetelan;
  6. Pemotongan.

Bagaimana kewajiban sistem IT Inventory dalam Gudang Berikat?

GB mempunyai kewajiban untuk memiliki sistem IT Inventory dengan kriteria minimal:

  1. Dipergunakan untuk melakukan pencatatan pemasukan/pengeluaran barang secara kontinu dan real time di Gudang Berikat yang bersangkutan;
  2. Dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan laporan sesuai format yang ditentukan;
  3. Mencatat riwayat perekaman:
    • Memberikan akses secara realtime dan/atau online kepada pejabat BC;
    • Pencatatan hanya oleh orang yang memiliki akses khusus;
    • Perubahan pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses paling tinggi.

Bagaimana perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai di Gudang Berikat?

  1. Penangguhan BM;
  2. Pembebasan cukai, dan/atau;
  3. Tidak dipungut PDRI diberikan atas: barang impor yang dimasukkan ke Gudang Berikat, tidak meliputi barang modal untuk penyelenggaraan pengusahaan Gudang Berikat, barang modal untuk pembangunan Gudang Berikat, peralatan kantor Gudang Berikat dan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat.