Apa itu  sarana pengangkut? Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/ atau orang. Sedangkan pengangkut adalah orang atau kuasanya yang:

  1. bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/ atau
  2. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Pengangkut terdiri dari:

  1. Operator Sarana Pengangkut;
  2. Kuasa operator sarana pengangkut (Ground Handling), adalah perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran dan memberikan pelayanan di darat untuk perusahaan penerbangan;
  3. Pengangkut Kontraktual atau Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) adalah badan usaha jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan;
  4. Penyelenggara Pos/ Penyelenggara Pos yang ditunjuk.
    • Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
    • Penyelenggara Pos yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugasi pemerintah untuk memberikan layanan intemasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union).