Apa saja pedoman dalam menyelenggarakan pencatatan di bidang cukai?

Pencatatan yang diselenggaran pengusaha skala kecil wajib dibuat secara lengkap yang mencerminkan:

  1. Pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk Pengusaha Pabrik skala kecil; atau
  2. Pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai yang sebenarnya, untuk penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol atau MMEA skala kecil yang wajib memiliki NPPBKC.
  3. Khusus terhadap pengusaha pabrik BKC skala kecil yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, berlaku ketentuan kewajiban pembuatan pencatatan secara lengkap yang mencerminkan penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai yang sebenarnya.
  4. Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha skala kecil sesuai dengan kegiatan cukai yang diselenggarakan antara lain mencakup:
    • Catatan sediaan hasil tembakau (CSCK-1);
    • Catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran bebas dan/atau yang rusak di pabrik setelah dilekati pita cukai (CSCK-2);
    • Catatan sediaan pita cukai (CSCK-3);
    • Catatan sediaan etil alkohol (CSCK-4);
    • Catatan sediaan minuman mengandung etil alkohol (CSCK-5);
    • Catatan sediaan minuman mengandung etil alkohol yang dikembalikan dari peredaran (CSCK-6);
  5. Pengadaan Buku catatan sediaan dilakukan sendiri oleh Pengusaha yang bersangkutan, namun sebelum digunakan buku tersebut harus mendapat pengesahan dan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat atau pejabat yang ditunjuknya.
  6. Contoh tampilan Buku Catatan sediaan BKC sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2008.
  7. Berkaitan dengan penyelenggaraan pencatatan, pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Siapa saja yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Pencatatan

  1. Subyek cukai yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah:
    • Pengusaha Pabrik BKC;
    • Pengusaha Tempat Penyimpanan;
    • Importir BKC;
    • Pengusaha Penyalur.
  2. Subyek cukai yang tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan namun wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
    • Pengusaha Pabrik BKC skala kecil;
    • Penyalur etil alkohol atau MMEA berskala kecil, yang wajib memiliki NPPBKC;
    • Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau MMEA, yang wajib memiliki NPPBKC.

Keterangan: Kategori Pengusaha berskala kecil mengacu kepada ketentuan perpajakan, yaitu orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan?

  1. Terhadap pengusaha yang wajib pembukuan namun tidak menyelenggarakan pembukuan dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. Terhadap pengusaha yang wajib pencatatan namun tidak menyelenggarakan pencatatan dimaksud, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).