Bagaimana kewajiban pengusaha terkait pemberitahuan BKC selesai dibuat?

  1. Pemberitahuan BKC wajib dibuat:
    • Setiap hari oleh pengusaha pabrik etil alkohol dan MMEA dan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi pada hari berikutnya. Jika hari berikutnya jatuh pada hari libur, maka wajib diserahkan pada hari kerja berikutnya;
    • Pengusaha pabrik hasil tembakau dan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi;
    • Paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan
    • Jika tanggal 3 atau 17 jatuh pada hari libur, maka wajib diserahkan pada hari kerja berikutnya.
  2. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan pembukuan atau pencatatan;
  3. Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dapat disampaikan baik secara manual maupun dalam bentuk data elektronik.
  4. Jika pengusaha tidak melakukan kegiatan produksi maka wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.

Dokumen apa yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat?

  1. CK-4a untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas etil alkohol
  2. CK-4b untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas MMEA
  3. CK-4c untuk pengajuan pemberitahuan BKC selesai dibuat atas hasil tembakau.

Terkait dengan perpindahan/pengangkutan BKC yang masih terutang cukai, apakah kewajiban terhadap BKC tersebut?

  1. Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan Dokumen Cukai, dalam format Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC)/CK-5.
  2. CK-5 disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. Penyampaian dalam bentuk data elektronik tetap disertai dalam bentuk tulisan di atas formulir untuk melindungi pengangkutan.
  3. Dalam keadaan darurat karena adanya kebakaran, banjir atau bencana alam lainnya, Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa dilindungi CK-5, tetapi wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu paling lama pada hari kerja keenam setelah hari dimulainya pengeluaran atau pemindahan tersebut.

Apakah dalam pengangkutan BKC yang sudah dilunasi cukainya tidak perlu dilengkapi dengan dokumen cukai?

  1. Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari penyalur ke tempat lain di peredaran bebas,berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6).
  2. Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya, dari tempat penjualan eceran ke tempat lain di peredaran bebas, yang terdiri dari:
    • Etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter; atau
    • Minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah lebih dari 6 (enam) liter, wajib dilindungi dengan dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6).
  3. Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor yang mengawasi penyalur atau tempat penjualan eceran setiap bulan paling lambat pada hari kesepuluh bulan berikutnya dengan menggunakan formulir laporan pengangkutan etil alkohol/minuman yang mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
  4. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menemukan jumlah dan/atau jenis barang kena cukai yang berbeda antara CK-6 dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan pengangkutannya, selisih lebihnya dianggap tidak dilindungi Dokumen Cukai.