Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

 

Siapa saja yang wajb memiliki NPPBKC?

  1. Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
  2. Pengusaha Pabrik, Importir, Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA
  3. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol

Siapa saja yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC?

  1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila:
    • Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
    • Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.
  2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila:
    • Dibuat oleh rakyat Indonesia;
    • Pembuatannya dilakukan secara sederhana;
    • Produksi tidak melebihi 25 liter setiap hari;
    • Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.
  3. Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai:
    • Keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
    • Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
    • Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
    • Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
  4. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.
  5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.

Dalam hal apakah izin NPPBKC dapat dibekukan/dicabut?

Dibekukan dalam hal:

  1. Terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin NPPBKC melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
  2. Terdapat bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi, misalnya:
    • Pemegang NPPBKC tidak lagi mewakili kepentingan Badan Hukum/Orang Pribadi yang berkedudukan di Indonesia;
    • Persyaratan Fisik lokasi bangunan/tempat usaha tidak lagi dipenuhi;
    • Persyaratan administrasi pemberian izin NPPBKC tidak lagi dipenuhi;
    • Ada kesamaan nama dengan nama pabrik, importir, penyalur atau TPE lainnya yang telah mendapatkan NPPBKC.
  3. Pemegang izin berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utang.

Dicabut dalam hal:

  1. Atas permohonan pemegang NPPBKC yang bersangkutan;
  2. Tidak dilakukan kegiatan selama 1 tahun;
  3. Persyaratan Perizinan tidak lagi dipenuhi;
  4. Pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum/orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
  5. Pemegang Izin dinyatakan pailit;
  6. Tidak dipenuhi ketentuan Ps. 14 (3) UU Cukai terkait batas waktu maksimal penggunaan izin NPPBKC oleh ahli waris;
  7. Pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar UU ini;
  8. Pelanggaran ketentuan Pasal 30 UU Cukai “Di dalam Pabrik dilarang menghasilkan barang selain Barang Kena Cukai yang ditetapkan dalam surat izin yang bersangkutan”;
  9. Izin NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan dan/atau dikerjasamakan dengan orang/pihak lain tanpa persetujuan Menteri.

Dalam hal apakah dilakukan perubahan NPPBKC dan bagaimana caranya?

  1. Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, kepemilikan, lokasi/bangunan/tempat usaha yang tercantum dalam NPPBKC, dapat dilakukan perubahan NPPBKC setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Bea dan Cukai/pejabat yang ditunjuk a.n. Menteri Keuangan.
  2. Permohonan perubahan NPPBKC diajukan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan dengan melampirkan bukti dokumen perubahan.
  3. Sejak permohonan diterima lengkap dan benar, Dirjen Bea dan Cukai/pejabat yang ditunjuk a.n. Menteri Keuangan, dalam jangka waktu maks 15 hari, menetapkan keputusan perubahan NPPBKC.
  4. Jika belum diterima lengkap dan benar, kepada pemohon diberitahukan secara tertulis untuk melengkapi/memperbaiki syarat/data permohonan, paling lama 15 hari.
  5. Apabila dalam 15 hari, pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan/memperbaiki data, dikeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan, salinan surat ini juga disampaikan kepada Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai/Kepala Kanwil.

Berapa lama masa berlaku NPPBKC?

Selama yang bersangkutan menajalankan usaha:

  1. Pengusaha Pabrik;
  2. Importir BKC;

Selama 5 (lima) tahun, untuk:

  1. Tempat Penyimpanan EA;
  2. Penyalur MMEA;
  3. Tempat Penjualan Eceran.