Apakah yang dimaksud dengan Cukai?

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

 

Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Apakah yang dimaksud barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik?

Konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu?

  1. Etil alkohol (EA) atau Etanol
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
  3. Hasil Tembakau
  4. Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL)