Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

Dalam melakukan kegiatan ekspor, ada beberapa prosedur yang perlu diketahui oleh pelaku ekspor, diantaranya :

  1. Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
  2. PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.
  3. Dokumen pelengkap pabean:
    • Invoice dan packing list
    • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
    • Dokumen dari instansi teknik terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
  4. Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
  5. Penyampaian PEB melalui PDE Internet dapat di unduh pada laman ini.