Bea Cukai Ngurah Rai laksanakan kegiatan operasi pasar selama satu pekan berturut-turut, dimulai dari tanggal 6 hingga 15 Maret 2024 di area Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kegiatan rutin ini dilakukan setiap tahun guna menguji kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai.

Operasi pasar merupakan kegiatan pengawasan secara mendalam terhadap seluruh kegiatan administrasi dan sistem pelayanan cukai, serta kegiatan terkait lainnya dalam pelayanan di bidang cukai.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa 100% pengguna jasa tempat penjual eceran Barang Kena Cukai (BKC), baik hasil tembakau maupun minuman mengandung etil alkohol, telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan di bidang cukai selama operasi pasar tersebut.

Selain itu, Bea Cukai Ngurah Rai juga melakukan sosialisasi kampanye “Gempur Rokok Ilegal” dengan tujuan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Pengguna jasa juga diajarkan cara mengidentifikasi ciri-ciri pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku di bidang cukai. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, peredaran barang ilegal dapat diminimalisir dan kepatuhan terhadap aturan cukai dapat terus ditingkatkan.

#BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiNgurahRaiCeria #GempurRokokIlegal #Cukai #MMEA #RokokIlegal