Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang akan terhubung dengan sistem aplikasi kepabeanan dalam melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Yang wajib melakukan registrasi kepabeanan adalah bidang usaha yang melakukan kegiatan sebagai:

  1. Importir
  2. Eksportir
  3. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  4. Pengangkut
  5. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS)
  6. Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

Permohonan pengajuan Registrasi Kepabeanan dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara online melalui situs www.oss.go.id. Pengguna Jasa dapat mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan kepabeanan dengan bertindak sebagai importir, importir-eksportir, importir-eksportir/PPJK, dan sebagainya. Adapun persyaratan umum untuk mengajukan registrasi kepabeanan adalah :

  1. Memiliki NPWP
  2. Memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid
  3. Mengetahui nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number) Wajib Pajak