Apa yang dimaksud dengan Pusat Logistik Berikat (PLB)?

Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Apa saja jenis/bentuk Pusat Logistik Berikat (PLB)?

  1. Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB),
  2. Penyelenggara sekaligus Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB),
  3. Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB).

Apa saja persyaratan penetapan Pusat Logistik Berikat (PLB)?

Persyaratan Fisik pada Pasal 9 PER-1/BC/2016:

  1. Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas/ sarana pengangkut lainnya;
  2. Batas-batas dan luas yang jelas;
  3. Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor;
  4. Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran;
  5. Punya tempat/area transit untuk barang yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (cair/gas/dan sebagainya)
  6. Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana.

Persyaratan Administrasi pada Pasal 10, 11 dan 12 PER-1/BC/2016:

  1. Bukti kepemilikan/penguasaan lokasi;
  2. Peta/Denah lokasi;
  3. Izin Tempat Usaha/Izin Lokasi;
  4. SIUP atau dokumen sejenis (khusus Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat/ PDPLB);
  5. Surat Pengukuhan PKP;
  6. SPT PPh WP Badan;
  7. Dokumen Lingkungan Hidup (khusus Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB);
  8. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan;
  9. Identitas penanggung jawab;
  10. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  11. Surat Keterangan dai Kantor Pajak (tidak punya tunggakan);
  12. Profil perusahaan;
  13. Rekomendasi dari Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (khusus PDPLB);
  14. Perusahaan harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
    • Memiliki Sistem Pengendalian Internal;
    • Telah ditetapkan perusahaan peserta AEO (Authorized Economic Operator);
    • Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Terbuka);
    • Badan Usaha Milik Negara;
    • Memiliki jenis barang yang ditimbun berupa barang tertentu (Minyak, Gas, dan Barang Lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai) atau untuk mendukung industri tertentu (Penerbangan, Perkapalan, Kereta Api, Infrastruktur, Hankam, Pertanian/Perikanan/Peternakan, IKM); atau
    • Memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m2.
  15. Telah mendayagunakan IT Inventory;
  16. Tidak pernah melakukan tindak pidana kepabeanan, cukai, perpajakan.

Apakah yang dimaksud IT Inventory di Pusat Logistik Berikat (PLB)?

IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan:

  1. Pemasukan barang;
  2. Pengeluaran barang;
  3. Penyesuaian (adjustment); dan
  4. Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Pusat Logistik Berikat yang bersangkutan;

Bagaimana persyaratan lokasi Pusat Logistik Berikat (PLB)?

  1. Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut petikemas/ sarana pengangkut lainnya;
  2. Batas-batas dan luas yang jelas;
  3. Punya tempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor;
  4. Punya tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran;
  5. Punya tempat/area transit untuk barang yg telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (Cair/Gas/Dan Sebagainya)
  6. Punya tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana.

Apa saja barang yang bisa dilakukan penimbunan di dalam Pusat Logistik Berikat (PLB)?

Kriteria barang yang dapat dilakukan penimbunan di Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah :

  1. yang memiliki karakteristik sejenis; dan/atau
  2. untuk mendukung industri sejenis

Jangka waktu izin penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)? Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)? dan/atau PDPLB berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan:

  1. Izin usaha sudah tidak berlaku lagi;
  2. Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagi; dan/atau;
  3. Izin penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PLB)? Pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB)? dan/atau PDPLB dicabut.

Barang-barang apa saja yang mendapat fasilitas di Pusat Logistik Berikat (PLB)?

  1. Barang untuk diolah atau digabungkan:
    • Bahan baku;
    • Bahan penolong;
    • Barang untuk digabungkan dg hasil produksi tujuan ekspor.
  2. Barang modal;
  3. Peralatan perkantoran dengan kriteria tertentu:
    • Menunjang administrasi barang,
    • Tidak habis pakai,
    • Mudah diawasi,
    • Jumlah yang wajar,
    • Memperhatikan industri dalam negeri.

Dengan ijin dari Kepala Kantor Wilayah/ Kantor Pelayanan Utama.