Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain : 

  1. kulit,
  2. kayu,
  3. biji kakao,
  4. kelapa sawit (CPO dan turunannya),
  5. produk hasil pengolahan mineral logam,
  6. produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

 

Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut :

  1. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

  1. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.