Apa yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Apa saja jenis/bentuk Kawasan Berikat?
- Penyelenggara Kawasan Berikat;
- Penyelenggara sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat;
- Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
Apa saja persyaratan penetapan Kawasan Berikat?
- Surat Permohonan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat/Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat/Izin PDKB;
- Fotokopi surat izin prinsip penanaman modal/ izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (dikecualikan untuk PDKB);
- Fotokopi surat izin kawasan industri atau penetapan sebagai kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dari instansi teknis terkait;
- Fotokopi surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri;
- Surat keterangan dari instansi teknis terkait bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat keterangan dari instansi terkait bahwa:
- Perusahaan tersebut menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
- Perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil, dan/atau;
- Perusahaan tersebut berada di kabupaten atau kota yang:
- belum memiliki kawasan industri; atau
- telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan.
- Fotokopi dokumen lingkungan hidup berupa analisa mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL dari instansi teknis terkait (dikecualikan untuk PDKB);
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
- Serta Dokumen Lainnya yang untuk mendukung permohonan.
Apakah yang dimaksud IT Inventory di Kawasan Berikat?
IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan:
- Pemasukan barang;
- Pengeluaran barang;
- Barang dalam proses produksi (work in process);
- Penyesuaian (adjustment); dan
- Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan;
Bagaimana persyaratan lokasi Kawasan Berikat?
- Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri;
- Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya (selain Kaw.Industri) yang diperuntukkan bagi kegiatan industri:
- Industri yg memerlukan lokasi khusus
- Industri mikro & kecil;
- Industri di daerah yg blm ada kawasan industri atau kavling industrinya sudah penuh (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat setingkat Kabupaten/Kota.
- Syarat luas lokasi Kawasan Berikat di kawasan budidaya : minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan (dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB).
Berapa lama jangka waktu pemberian ijin Kawasan Berikat?
- Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Industri, berlaku sampai ijin usaha industri dan/atau ijin Kawasan Berikat dicabut.
- Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Budidaya diberi jangka waktu selama 3 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan.