Apa yang dimaksud dengan Kawasan Berikat?

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Apa saja jenis/bentuk Kawasan Berikat?

  1. Penyelenggara Kawasan Berikat;
  2. Penyelenggara sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat;
  3. Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).

Apa saja persyaratan penetapan Kawasan Berikat?

  1. Surat Permohonan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat/Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat/Izin PDKB;
  2. Fotokopi surat izin prinsip penanaman modal/ izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
  3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (dikecualikan untuk PDKB);
  4. Fotokopi surat izin kawasan industri atau penetapan sebagai kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri dari instansi teknis terkait;
  5. Fotokopi surat keterangan tertulis dari pengelola kawasan industri bahwa perusahaan tersebut berlokasi di kawasan industri;
  6. Surat keterangan dari instansi teknis terkait bahwa perusahaan tersebut berdomisili di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat keterangan dari instansi terkait bahwa:
    • Perusahaan tersebut menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
    • Perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri mikro dan kecil, dan/atau;
    • Perusahaan tersebut berada di kabupaten atau kota yang:
      • belum memiliki kawasan industri; atau
      • telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan.
  8. Fotokopi dokumen lingkungan hidup berupa analisa mengenai dampak lingkungan atau UKL/UPL dari instansi teknis terkait (dikecualikan untuk PDKB);
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
  10. Serta Dokumen Lainnya yang untuk mendukung permohonan.

Apakah yang dimaksud IT Inventory di Kawasan Berikat?

IT Inventory adalah alat bantu yang dipergunakan untuk melakukan pencatatan:

  1. Pemasukan barang;
  2. Pengeluaran barang;
  3. Barang dalam proses produksi (work in process);
  4. Penyesuaian (adjustment); dan
  5. Hasil pencacahan (stock opname); secara kontinu dan realtime di Kawasan Berikat yang bersangkutan;

Bagaimana persyaratan lokasi Kawasan Berikat?

  1. Kawasan Berikat harus berlokasi di kawasan industri;
  2. Kawasan Berikat dapat berlokasi di kawasan budidaya (selain Kaw.Industri) yang diperuntukkan bagi kegiatan industri:
    • Industri yg memerlukan lokasi khusus
    • Industri mikro & kecil;
    • Industri di daerah yg blm ada kawasan industri atau kavling industrinya sudah penuh (dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah Setempat setingkat Kabupaten/Kota.
  3. Syarat luas lokasi Kawasan Berikat di kawasan budidaya : minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan (dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB).

Berapa lama jangka waktu pemberian ijin Kawasan Berikat?

  1. Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Industri, berlaku sampai ijin usaha industri dan/atau ijin Kawasan Berikat dicabut.
  2. Untuk Kawasan Berikat di Kawasan Budidaya diberi jangka waktu selama 3 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan.