Operator Sarana Pengangkut/Kuasanya, Pengangkut Kontraktual/NVOCC dan Penyelenggara Pos yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju:

  1. ke luar Daerah Pabean; atau
  2. ke dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean,

wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ke Kantor Pabean keberangkatan.

Kewajiban menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest dilaksanakan paling lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut. Pemberitahuan Outward Manifest dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut melalui darat berdasarkan dokumen pengangkutan atau Pengangkutnya. Dalam hal pemberitahuan Outward Manifest diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Sarana Pengangkut, saat keberangkatan Sarana Pengangkut adalah saat keberangkatan Sarana Pengangkut yang pertama.

Saat keberangkatan Sarana Pengangkut meliputi :

  1. untuk Sarana Pengangkut melalui laut, yakni :
    • pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan atau lepas sandar dari dermaga pelabuhan; atau
    • pada saat Sarana Pengangkut tersebut angkat jangkar meninggalkan lokasi pembongkaran dan/ atau pemuatan di luar Kawasan Pabean yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean, dalam hal terdapat kendala teknis sehingga Sarana Pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan;

   2. untuk Sarana Pengangkut melalui udara, pada saat Sarana Pengangkut tersebut lepas landas dari landasan                  bandar udara; dan

  3. untuk Sarana Pengangkut melalui darat pada saat:

    • Sarana Pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala Kantor Pabean; atau
    • Sarana Pengangkut meninggalkan Pos Lintas Batas.