Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dapat dilihat dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) sebagai referensi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.

Importir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.

Barang Impor diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor, setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir :

  1. Diekspor kembali;
  2. Dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.