Pengajuan permohonan agar mendapatkan pembebasan Bea Masuk untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan :

  1. Diajukan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang mana berkedudukan di Indonesia, dibuktikan dengan akta notaris, dan badan atau lembaga tersebut bersifat non profit.
  2. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan harus dilampiri dengan :
    • Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan/atau cukai beserta nilai pabeannya;
    • Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
    • Rekomendasi dari instansi teknis terkait

Pengajuan permohonan agar mendapatkan pembebasan bea masuk untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, masa tanggap darurat bencana dan masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
  2. Permohonan harus dilampiri :
    • Daftar barang yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai, yang telah ditandasahkan oleh BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam;
    • Surat keterangan dari pemberi hadiah/hibah di luar negeri (gift certificate) yang dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia dan terdapat pernyataan bahwa barang tersebut adalah barang kiriman hadiah/hibah; dan
    • Rekomendasi BNPB, BPBD, atau Gubernur di daerah tertimpa bencana atau tempat pemasukan barang di luar lokasi Bencana Alam.

Pengajuan permohonan agar mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas barang pindahan :

Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:

  1. Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan;
  2. Surat keterangan dan/atau dokumen terkait
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi Boarding Pass dan Ticket
  5. Air Way Bill/Bill Of Landing Barang

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:

  1. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
    • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
    • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
  2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar;
  3. Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri;
  4. Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan;
  5. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
    • Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
    • Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

Atas barang pindahan dapat diberikan pembebasan atas BM selama barang pindahan tersebut bukan merupakan barang dagangan atau kendaraan bermotor.

 

Pengajuan permohonan agar mendapatkan pembebasan Bea Masuk atas barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut yang tiba sebelum atau kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut :

Barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut yang tiba sebelum atau kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang atau awak sarana pengangkut dengan menunjukan paspor dan boarding pass yang bersangkutan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk penumpang atau awak sarana pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui laut, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan sarana pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut atau paling lama 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau sarana pengangkut;
  2. Untuk penumpang atau awak sarana pengangkut yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan sarana pengangkut tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut atau paling lama 15 (lima belas) hari setelah kedatangan penumpang atau sarana pengangkut.