Dalam melakukan pembetulan data PEB ada beberapa hal yang perlu diketahui :

  1. Pembetulan PEB dapat dilakukan terhadap Jenis Barang, Jumlah barang, dan/ atau nomor peti kemas sebelum dimasukan kedalam kawasan pabean tempat pemuatan, kecuali untuk
    • Pembetulan terhadap barang ekspor yang tiidak keseluruhan diangkut, dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
    • Pembetulan terhadap penjualan barang dan/atau makanan diatas pesawat udara, dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara;
    • Ekspor barang curah (migas dan BBM) pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 hari sejak tanggak keberangkatan sarana pengangkut;
    • Pembetulan PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight/ nomor polisi atau tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan short shipping dilayanani paling lama 3 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
  2. Pembetulan PEB mengenai nama sarkut, no voyage/flight atau tanggal perkiraan ekspor yang disebabkab oleh short shipment dilayani paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarkut.
  3. Pembetulan PEB mengenai jumlah barang atas barang ekspor yang diangkut dengan pesawat dapat dilayani paling lama 3 hari sejak keberangkatan sarkut.
  4. Pembetulan PEB mengenai data FOB dan valuta dilakukan paling lama 45 hari sejak tanggal PEB atas ekspor migas dan BBM dan 30 hari sejak tanggal PEB atas ekspor selain migas dan BBM.
  5. Pembetulan PEB selain di atas dilayani paling lama 1 bulan sejak PEB mendapat nomor pendaftaran.