Pengangkut yang:

  1. Tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest; atau
  2. menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outwatd Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

Pengangkut dikenakan sanksi dalam hal tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest.