Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar menggelar aksi pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari-Juni 2023. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik atas barang-barang yang diamankan oleh Bea Cukai. Kegiatan berlangsung pada Selasa 15 Agustus 2023 di halaman Kanwil Bea Cukai Bali Nusra.

Barang hasil penindakan dari Bea Cukai Ngurah Rai yang dimusnahkan meliputi minuman mengandung etil alkohol (MMEA), arak, tekstil, obat, makanan, peralatan bekas, serta berbagai jenis barang ilegal lainnya. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan persetujuan Kepala KPKNL Denpasar a.n. Menteri Keuangan RI dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.

Terhadap barang tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, bersama perwakilan pimpinan masing-masing instansi yang diundang, secara simbolis melakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan, dibakar, dan dirusak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Pemusnahan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut menunjukan keseriusan Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal serta untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga pengawasan Bea Cukai dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri. Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas peredaran dan konsumsi barang ilegal.