Hai Semeton! 

Sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. Yuk simak ketentuannya dibawah.

Mengapa harus melakukan registrasi IMEI?

Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia. 

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional. 

Bagaimana cara agar perangkat telekomunikasi dapat menggunakan sim card Indonesia? 

Bagi Wisatawan Asing yang tinggal di Indonesia tidak lebih 90 hari, untuk mendapatkan akses layanan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi.

Bagi Wisatawan Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, untuk mendapatkan akses layanan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, untuk mendapatkan akses layanan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut 

 

Apakah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor? 

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). 

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan juga atas perangkat yang dilakukan registrasi IMEI tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan. Kondisi tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500. 

 

Bagaimana cara melakukan registrasi IMEI atas perangkat telekomunikasi yang telah keluar dari kawasan pabean?

Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kedatangan. Jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
  2. Melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
  3. Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
    • Tanda terima registrasi (poin 2) yang berupa scan barcode.
    • Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
    • Tiket serta boarding pass.
    • NPWP pemilik (jika ada).
    • Bukti bayar saat perolehan barang (jika ada).
    • Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan. 

 

Berapa tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dikenakan? 

Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian berikut: 

  1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor
  3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar
    • 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
    • 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Apabila registrasi sudah dilakukan, kapan perangkat telekomunikasi dapat menggunakan sim card Indonesia? 

Setelah kewajiban pabean atas perangkat telekomunikasi tersebut diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.  

Data IMEI telah teregistrasi di Bea Cukai jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”. Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum dapat digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung menghubungi Kemenkominfo.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

 

Bagaimana dengan registrasi IMEI atas importasi perangkat telekomunikasi melalui barang kiriman? 

Proses registrasi IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor menggunakan barang kiriman, akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses customs clearance di Kantor Pabean Pemasukan. 

 

Apakah DATA IMEI YANG TELAH DIREGISTRASIKAN DAPAT DIUBAH?

Perubahan data dapat dilakukan berdasarkan permohonan dengan syarat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan. Permohonan perubahan data yang diajukan ke Kantor Pabean paling sedikit berisi informasi mengenai:

    • Nama pemohon;
    • Nomor identitas pemohon;
    • NPWP, jika ada;
    • Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut data, dalam hal diajukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut;
    • Tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh penumpang atau awak sarana pengangkut;
    • Nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang;
    • Jumlah perangkat telekomunikasi;
    • Jenis perangkat telekomunikasi;
    • Merek perangkat telekomunikasi;
    • Tipe perangkat telekomunikasi;
    • IMEI sesuai dengan perangkat telekomunikasi; dan
    • E-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

Persetujuan atau penolakan akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam sejak permohonan diterima lengkap.

 

Apakah bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang registrasi IMEI?

Dalam hal membutuhkan informasi lebih lanjut, Bea Cukai Ngurah Rai dengan senang hati akan memberikan asistensi melalui saluran layanan informasi berikut:
Loket            : Loket Layanan Informasi di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai
Telepon        : 0361-9351035
Email            : kppbc.ngurahrai@customs.go.id
WhatsApp    : 0811-3993-500

 

Dasar Aturan Importasi Perangkat Telekomunikasi

  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023 tentang Tatacara Pemberitahan dan Pedaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).