Lartas Ekspor
Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor dapat dilihat dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) sebagai referensi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
Read MoreBarang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor dapat dilihat dalam portal Indonesia National Single Window (INSW) sebagai referensi ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor.
Read MoreBea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain : kulit, kayu, biji kakao, kelapa sawit (CPO dan turunannya),...
Read MoreBarang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Permohonan pembatalan PEB...
Read MoreDalam melakukan pembetulan data PEB ada beberapa hal yang perlu diketahui : Pembetulan PEB dapat dilakukan terhadap Jenis Barang, Jumlah barang, dan/ atau nomor peti kemas sebelum dimasukan kedalam kawasan pabean tempat...
Read MorePemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Dalam melakukan kegiatan ekspor, ada...
Read MoreApa itu ekspor? Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Sedangkan barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor barang dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Dalam kegiatan ekspor...
Read More